Limbah menurut Recycling and Waste Management Act (krW-/AbfG) didefinisikan sebagai benda bergerak yang diinginkan oleh pemiliknya untuk dibuang atau pembuangannya dengan cara yang sesuai, yang aman untuk kesejahteraan umum dan untuk melindungi lingkungan. Atau dengan kata lain limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis.
Limbah yang dihasilkan oleh laboratorium kimia adalah limbah kimia dan limbah yang berasal dari bahan sisa analisa. Limbah kimia biasanya berbentuk cairan yang berasal dari sisa hasil analisa kimia missal analisa kadar protein, analisa kadar lemak, penentuan kadar sulfat, dan lain-lain. Sedangkan limbah sisa analisa biasanya berbentuk serbuk berasal dari produk jadi maupun bahan baku yang sudah tidak digunakan lagi untuk analisa.
Limbah kimia yang dihasilkan dapat digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 merupakan semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut. Meskipun begitu, potensi bahaya limbah B3 di PT Forisa Nusapersada tidak begitu besar karena limbah yang dihasilkan belum begitu banyak dan tidak begitu kompleks.

      Cara Pengolahan
  1. Limbah Kimia
         
1.1.Pemisahan Jenis Bahaya
Berdasarkan jenis bahayanya, limbah bahan kimia dibagi menjadi :
a.       Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
b.      Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
c.       Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
d.      Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
e.       Limbah penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
f.       Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
1.2.Wadah Skala Laboratorium
Pewadahan skala laboratorium biasanya menggunakan derigen atau drum kecil. Dimana sebelum limbah kimia disimpan dalam drum besar dilakukan penetralan terlebih dahulu. Penetralan dilakukan pada pH 6,5 – 7. Hal ini dilakukan dengan tujuan menghemat biaya pengolahan limbah kimia karena jika dalam pengolahan, limbah kimia masih terlalu asam atau terlalu basa maka biaya pengolahan per liter limbah dikenakan harga yang relative mahal.
Drum kecil tempat limbah kimia tersebut diletakkan di laboratorium kimia, di atas palet dan diberi identitas berupa label.
1.3.Penyimpanan dalan Drum
Setelah dilakukan penetralan, limbah tersebut ditampung dalam drum besar dimana drum tersebut diletakkan dalam sebuah ruangan yang jauh dari lalu lalang karyawan. Ruangan tersebut dalam keadaan terkunci dan hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk missal analis kimia atau karyawan teknik dan karyawan kebersihan yang didampingi oleh analis kimia.
1.4.Pengangkutan
Pengangkutan dilakukan 6 bulan sekali oleh driver PT Forisa Nusapersada yang didampingi oleh analis kimia. Limbah tersebut dikirim ke sebuah perusahaan pengolah bahan kimia yang telah bekerja sama dengan PT Forisa Nusapersada.
1.5.Pengolahan Limbah
Pengolahan limbah bahan kimia dilakukan oleh PT Wastec yang telah bekerja sama dengan PT Forisa Nusapersada.

     2. Limbah Bahan Sisa Hasil Analisa
    
2.1.            Limbah Kemasan
Setelah kemasan dipisahkan dari isinya, kemudian dikumpulkan dalam plastik sampah. Plastik sampah ini akan diambil oleh bagian kebersihan yang kemudian dikumpulkan atau ditampung dalam ruangan “Sampah Busuk”. Setiap 2 atau 3 hari sampah ini akan diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sampah akan musnahkan dengan cara pembakaran. Kegiatan ini diawasi oleh QC GMP yang akan melakukan pencatatan dan pelaporan ke managemen.
2.2.            Sampah Serbuk Sample
Sampah serbuk yang telah dipisahkan dari kemasannya, dikumpulkan dalam kantong plastik sampah. Sebelum sampah ini diambil oleh bagian kebersihan, dilakukan penimbangan terlebih dahulu. Setelah penimbangan dilakukan pencatatan dan permintaan ijin untuk melakukan pemusnahan bahan. Permintaan ijin ini harus ditandatangani oleh manager yang kemudian disah kan oleh accounting.
Setelah mendapat persetujuan, sampah tersebut akan diambil oleh bagian kebersihan yang kemudian dikumpulkan atau ditampung dalam ruangan “Sampah Busuk”. Setiap 2 atau 3 hari sampah ini akan diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sampah akan musnahkan dengan cara pembakaran. Kegiatan ini diawasi oleh QC GMP yang akan melakukan pencatatan dan pelaporan ke managemen.